Rabu, 07 Maret 2012

SEPAKBOLA dalam ISLAM





Dalam kitab Bughyatul Musytaq fi Hukmil lahwi wal labi was sibaq disebutkan,
“Para ulama Syafiiyah telah mengisyaratkan diperbolehkannyabermain sepak bola, jika dilakukan tanpa taruhan (judi). Dan, mereka mengharamkannya jika pertandingan sepak bola dilakukan dengan taruhan. Dengan demikian, hukum bermain sepak bola dan yang serupa dengannya adalah boleh, jika dilakukan tanpa taruhan judi).”

As-Sayyid Ali Al-Maliki dalam kitabnya Bulughul Umniyah halaman 224 menjelaskan,
“Dalam pandangan syariat, hukum bermain sepak bola secara umum adalah boleh dengan dua syarat. Pertama, sepak bola harus bersih dari unsur judi. Kedua.permainan sepak bola diniatkan sebagai latihan ketahanan fisik dan daya tahan tubuh sehingga si pemain dapat melaksanakan perintah sang Khalik (ibadah) dengan baik dan sempurna.

Syekh Abu Bakar Al-Jazairi dalam karyanya Minhajul Muslim halaman 315 berkata,
“Bermain sepak bola boleh dilakukan, dengan syarat meniatkannya untuk kekuatan daya tahan tubuh, tidak membuka aurat (bagian paha dan lainnya), serta si pemain tidak menjadikan permainan tersebut dengan alasan untuk menunda shalat. Selain itu,permainan tersebut harus bersih dari gaya hidup glamor yang berlebihan, perkataan buruk dan ucapan sia-sia, seperti celaan, cacian, dan sebagainya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar