Bunga bank adalah riba yang hukumnya haram (baca artikel yang berjudul ”Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?”).
Harta yang diperoleh dari aktivitas riba dan aktivitas lain yang
diharamkan Allah adalah haram. Tidak boleh diambil sedikitpun. Tidak
memandang penggunaan dan keperluannya untuk apa. Hal ini karena harta
tersebut adalah harta yang telah diharamkan.
Bagaimana jika untuk kebaikan, misalnya disodaqohkan
seperti pertanyaan saudara Saiful? Jawabnya adalah tetap haram.
Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ جَمَعَ مَالاً مِنْ حَرَامٍ ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ
Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan
yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia
tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya. (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
Hadis ini menunjukkan bahwa harta yang diperoleh melalui jalan yang haram walaupun untuk kebaikan tetap haram.
Amal perbuatan walaupun dilandasi oleh niat yang
ikhlas, namun jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam
maka hukumnya haram. Bukankah kita juga tidak boleh bersedekah dengan
harta curian? Kalau ada orang beranggapan bahwa jika untuk kebaikan
seperti infak, sodaqoh, menyumbang ini-itu, untuk kepentingan umum, dan
yang semacamnya, harta haram diperbolehkan, maka bisa jadi akan ada yang
membolehkan merampok jika hasilnya untuk menyantuni fakir miskin.
Sungguh ini pendapat yang menyesatkan dan sangat berbahaya.
Sebagian orang, tidak sedikit yang bergelar pakar dan
gelar mentereng, menyampaikan argumentasi yang bermacam-macam ke
tengah-tengah masyarakat untuk membolehkan bunga bank yang riba itu.
Semua dalih itu bertumpu pada asas maslahat/manfaat. Sebagian bahkan
bertumpu pada nafsu belaka. Padahal adanya manfaat tidak bisa mengubah
hukum Allah yang telah jelas. Hanya Allah saja yang Maha Mengetahui mana
yang baik dan mana yang buruk. Allah SWT berfirman :
Boleh jadi kamu menyukai sesuatu,
padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak
mengetahui (QS Al Baqarah : 216)
Jadi, orang yang membolehkan harta haram untuk
kebaikan sama saja telah mengambil otoritas Allah SWT. Padahal, yang
mempunyai otoritas untuk menghalalkan atau mengharamkan sesuatu hanyalah
Allah saja. Manusia hanya diberi satu pilihan, yaitu tunduk sepenuhnya
kepada Allah. Jika manusia membangkang, maka siksa yang pedih
menantinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar